Sudah bukan hal aneh saat ini jika seorang guru ngaji, atau ustadz mendapatkan rejeki dengan cara berdakwah atau sebagai guru ngaji dilingkungan sekitarnya. Dan banyak pula para dai yang menyandarkan hidupnya dengan cara berdakwah semata, namun tentu masih banyak para dai lainnya yang berbisnis dan berdagang, sebagai penopang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Bahkan tak heran jika ada sebagian dari umat islam saat ini yang bertanya-tanya:
"Wah pak ustadz dapet amplop!", atau
"Ngaji al Quran digaji hukumnya gimana ya?" atau mungkin
"Ceramah kok dibayar?"
Lalu bagaimana Hukumnya menerima atau mengambil upah atau gaji dari pekerjaan tersebut?
Menerima atau mengambil upah karena mengajar Al-Qur`an atau dakwah, merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh menerima upah atau mengambil upah karena mengajarkan Al-Qur`an atau dakwah.
Sebagian Ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Yang berpendapat seperti ini, yaitu: Imam Az Zuhri, Abu Hanifah dan Ishaq bin Rahawaih. Yang berpendapat boleh, mereka mengambil dalil hadits di atas yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas, juga beberapa hadits yang lain, seperti Nabi menikahkan seorang sahabat dengan hafalan Qur’annya, dan ini haditsnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’ad.
Pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama ini, yaitu tentang bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur`an dan berdakwah.
Tetapi yang perlu diingat, bahwa setiap orang yang menuntut ilmu, kemudian mengajarkan Al-Qur`an ataupun berdakwah, maka dia harus melakukannya semata-mata ikhlas karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Tidak boleh ia mengharapkan sesuatu dari manusia baik berbentuk harta maupun yang lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa menuntut ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya surga pada hari kiamat".
[Hadits shahih riwayat Abu Dawud, 3664; Ahmad, II/338; Ibnu Majah, 252; dan Hakim, I/85 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi].
Komentar saya; ngajarnya gratis, bensin, transport dan menyisihkan waktu sampai meninggalkan keluarga, itu yang seharusnya diberikan penghargaan yang pantas.
Titip motor tidak tambah pinter saja bayar Rp. 1000,- meskipun cuma sepuluh menit. Lantas kenapa anaknya dititip ke orang, plus tambah pinter mesti cari yang gratis?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
"Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah".
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam "Bab Upah Dalam Mengajarkan Al-Qur'an", Imam Al-Hakim dalam bab "Ijarah (Upah)", Imam Ibnu Hibban dalam "Bab Bolehnya Mengambil Upah Dalam Mengajar Al-Qur'an", Imam Baihaqi dalam "Bab Rizki Muadzin". Wallohu a'lam. [Ahmed Widad dari voaislam]