Syarat-syarat Menjadi Wartawan Dan UUD KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS

11:42 PM |
Menjadi wartawan apakah harus sarjana jurnalistik? Belum tentu. Sebab, hanya saja yang mensyaratkan gelar sarjana jurnalistik saat membuka lowongan kerja bagi wartawan baru.

Bahkan, media sebesar suratkabar Kompas, majalah Tempo, atau stasiun Metro TV tidak pernah menyebutkan syarat sarjana jurnalistik; yang penting sarjana, biasanya S1, dari fakultas apapun. Sebagian besar wartawan media, mulai tingkat reporter hingga redaktur, bukan sarjana jurnalistik. Titel mereka dari berbagai disiplin ilmu, mulai sarjana ekonomi hingga sarjana teknik.

TubagusNews-Media di negara-negara barat justru tidak terlalu peduli dengan embel-embel sarjana. Media raksasa multi-format, National Geographic [NG], berani membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk satu liputan mendalam yang dikerjakan kontributor — wartawan freelance yang tidak terikat sama sekali dengan NG — tanpa mensyaratkan kontributor harus sarjana; yang penting adalah karyanya, bukan deretan gelar akademisnya.

Berikut adalah delapan syarat menjadi wartawan. Nomor 1 sampai 6 disarikan dari buku Menggebrak dunia wartawan [1993, Kurniawan Junaedhie] ditambah pengalaman

1. Tidak alergi terhadap teknologi. Wartawan zaman sekarang harus fasih memakai email untuk mengirim berita, alat perekam suara, kamera foto atau video, dan mencari referensi lewat Internet.

2. Punya naluri-ingin-tahu yang tinggi dan bukan penakut. Lebih bagus lagi kalau bernaluri sebagai detektif. Wartawan sering diancam karena tulisannya, tapi jangan lantas berhenti menulis.

3. Menguasai bahasa. Tentu saja yang terutama adalah bahasa Indonesia. Aku sering menemukan wartawan yang tidak mampu menulis secara jelas, melainkan berputar-putar dengan “bahasa langit”, bahkan beberapa di antaranya adalah “wartawan senior” yang sudah 20-30 tahun bekerja.

4. Santun dan tahu etika. Aku kerap melihat wartawan yang memaksa masuk ke ruangan pejabat dan langsung duduk padahal si pejabat sebenarnya belum bersedia menerima karena masih ada tamu atau pekerjaannya yang lain. Ada juga wartawan yang mewawancarai narasumber dengan bahasa memaksa, mendesak bagai polisi. Boleh saja meliput peristiwa seperti demo atau lomba tarik tambang dengan memakai celana pendek, tapi jangan berkaus oblong saat meliput sidang pengadilan atau masuk ke kamar kerja gubernur.

5. Disiplin pada waktu. Wartawan tidak boleh menulis berdasarkan mood seperti halnya seniman, karena redaksi dibatasi deadline untuk menerbitkan berita. Sering wartawan-magang gagal diterima karena selalu telat menyetor berita. Bila kau tergantung pada mood, maka pilihlah menjadi wartawan lepas atau bloger.

6. Berwawasan luas. Untuk hal ini, sejak dulu aku sepakat bahwa penulis yang baik harus lebih dulu menjadi pembaca yang baik. Banyak wartawan daerah yang tidak mau membaca media nasional, buku-buku populer, atau mengorek isi Internet; mereka hanya membaca korannya sendiri, itupun cuma untuk melihat “beritaku terbit nggak, nih.”

7. Jujur dan independen. Memangnya ada wartawan yang tidak jujur? Banyak, terutama di daerah. Berita bisa direkayasa sesuai pesanan narasumber. Seratusan orang demo bisa muncul di koran sebagai seribuan orang. Bupati diadukan korupsi, berita yang muncul menjadi “Ada LSM yang ingin membuat rusuh Tobasa.”

Memangnya ada wartawan tidak independen? Ini paling banyak, bahkan di Jakarta sekalipun. Harian terbesar Amerika, Washington Post, menetapkan syarat bagi wartawannya: “Lepaskan dulu jabatanmu di parpol, baru bergabung dengan koran ini.” Di Balige, kabupaten lain, Medan, provinsi lain, kujamin banyak wartawan yang aktif di partai politik.

8. Memperlakukan profesi wartawan bukan semata-mata demi uang. Profesi kuli-tinta sering disandingkan dengan seniman. Ia adalah sosok idealis, yang bekerja tidak melulu karena gaji tinggi. Pengacara bisa saja menolak bekerja kalau kliennya tidak mampu membayar tarif sekian rupiah. Aku sering menemukan wartawan yang tidak mau menulis karena narasumbernya tidak memberikan uang seperti diminta si wartawan.

“Dia minta dua juta supaya beritanya terbit di halaman satu. Aku tidak punya uang sebanyak itu, ya sudah, mending kukasih Rp100 ribu ke wartawan mingguan, terbit di halaman dalam pun tidak apa-apa,” kata seorang anggota DPRD padaku suatu ketika. Jangan kaget bila pejabat dan pengusaha di daerah sering berkata, “Lae, bayar berapa untuk menerbitkan berita jadi headline?” Dan jangan kaget pula bahwa pertanyaan itu justru ditujukan pada wartawan koran-koran harian beroplah besar.

Dari 12 syarat yang tercantum pada buku Kurniawan Junaedhie, tidak ada satu pun menyinggung titel kesarjanaan. Pada 50 lebih buku jurnalisme yang pernah kubaca, titel sarjana jurnalistik juga tidak pernah disebut sebagai salah satu syarat menjadi wartawan. Mungkin bagi orang awam hal ini akan terdengar ganjil. Tapi begitulah yang terjadi di media pers: Yang dicari adalah orang yang mampu menulis, bukan orang yang pernah kuliah jurnalisme.

Jadi, kalau kau adalah seorang sarjana yang baru tamat tapi bukan dari program jurnalistik, kau tetap punya peluang besar jadi wartawan. Lihatlah lowongan di media-media lokal maupun nasional. Bahkan bila kau bukan sarjana, kau pun tetap bisa jadi wartawan, walaupun peluangnya lebih kecil. Pengalaman pribadiku di bawah ini mungkin bisa memberimu semangat dan inspirasi.

Pada 1999 aku memasukkan lamaran ke harian Medan Ekspres — kini bernama Sumut Pos — koran milik Jawa Pos. Aku tahu koran itu mensyaratkan sarjana, tapi aku nekat. Sekretaris redaksi yang menerima berkas lamaranku berkata, “Nanti kusampaikan, bang, tapi sebenarnya harus sarjana, lho.” Kujawab: “Aku tahu. Tapi sampaikan saja dulu sama Pemred.”

Beberapa hari kemudian aku bertemu dengan pemimpin redaksinya, Abdul Haris Nasution — kalau aku tidak lupa namanya — yang pernah bekerja di majalah Tempo. Sore itu, di kantor redaksi, dia membuka-buka berkas lamaranku. Dia memelototi sejumlah contoh beritaku yang pernah terbit di koran-koran tempatku bekerja sejak 1995. “Ini foto-foto jepretanmu sendiri?” katanya, menunjuk beberapa gambar bentrok Brimob dengan warga Balige yang demo menolak PT Indorayon; antara lain foto seorang Brimob sedang mengarahkan senjata pada seorang warga yang berlindung di balik papan di depan kedainya, dan foto warga lain yang jemarinya putus ditembak Brimob.

“Benar, fotoku sendiri,” jawabku.

“Kami pakai dulu foto ini, ya,” katanya lagi, lalu memanggil tiga orang redaktur, yaitu Syaiful Ishak [kini petinggi di kantor Graha Pena Medan], Yulhasni, dan satu lagi aku tidak ingat. “Bagaimana anak ini menurut kalian? Aku suka, aku ingin dia bekerja di koran kita. Tapi dia bukan sarjana,” kata Nasution.

Akhirnya aku diterima, dengan syarat: Aku harus mengirim minimal tiga berita setiap hari dari Balige, dan beritaku harus layak jadi berita utama di halaman daerah, bahkan aku mesti berusaha menembus halaman satu. Enam bulan masa magang berlalu, aku lolos. Bahkan tidak lama kemudian, pemred berikutnya, Choking Susilo Shakeh, mempromosikanku menjadi redaktur.

Terkadang, pada minggu-minggu pertama, aku merasa minder dan “tidak nyaman” di kantor karena kawan-kawanku redaktur adalah sarjana. Tapi mereka teman-teman yang baik dan peduli. Singkat cerita, kemudian aku harus mengundurkan diri dari jabatan redaktur karena pindah domisili ke Palembang. Setelah itu aku bekerja di beberapa koran, majalah, dan menjadi stringer untuk Biro Foto Antara, sebelum mengundurkan diri dari koran terakhir, Harian Global, lalu pada Maret 2007 menjadi penulis web mengelola Blog Berita ini.

“Tunjukkan pada dunia APA yang bisa kaulakukan, bukan SIAPA kau.”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1966
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah manifestasi daripada perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
b. bahwa Pers Nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif daripada penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila;
c. bahwa sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan Pers ada di tangan Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan Pers;
d. bahwa Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa;
e. bahwa Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif;
f. bahwa perlu adanya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis Pancasila.


Mengingat:

1. Pembukaan beserta pasal-pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Sidang Pleno Komite Nasional Pusat 15 Desember 1949 tentang Perlindungan kepada Pers;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers;
5. Pasal 5 jo pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

MEMUTUSKAN :

I. Mencabut:

a. Penpres No. 6/1963 tentang Pembinaan Pers;

b. Segala Peraturan Perundangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS.

BAB I.
KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

(1) Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tehnik lainnya.

(2) Perusahaan Pers ialah perusahaan surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor berita, bulletin dan lain-lain seperti yang tersebut ayat 6, 7 dan 8 dalam pasal ini.

(3) Kewartawanan ialah pekerjaan/kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio televisi dan film.

(4) Wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini secara kontinu.

(5) Organisasi Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang disahkan oleh Pemerintah.

(6) Kantor Berita adalah pusat pengumpulan dan penyebaran berita bahan-bahan informasi dan karangan-karangan guna melayani harian, penerbitan berkala, siaran-siaran radio, televisi, instansi-instansi Pemerintah, badan umum dan swasta lainnya yang usahanya meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia dalam tata-pergaulan dunia.

(7) Surat kabar Harian ialah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya enam kali dalam seminggu.

(8) Penerbitan Berkala ialah penerbitan lainnya yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

(9) Surat-kabar/berkala Pemerintah ialah surat kabar/berkala yang didirikan atas inisiatif dan yang dibiayai oleh Pemerintah.

(10) Pemerintah dalam Undang-undang ini adalah enteri Penerangan, kecuali dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) dan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).

BAB II.
FUNGSI, KEWAJIBAN DAN HAK PERS.

Pasal 2.

(1) Pers Nasional adalah alat revolusi dan merupakan mass-media yang bersifat aktif, dinamis kreatif, edukatif, informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresip meliputi segala perwujudan kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia.

(2) Pers Nasional berkewajiban:

a. mempertahankan, membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.

b. Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi Pancasila.

c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers.

d. membina persatuan dan kekuatan-kekuatan prograsif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktatur.

e. menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan prograsif revolusioner.

Pasal 3.

Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif.

Pasal 4.

Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pemberedelan.

Pasal 5.

(1) Kebebasan Pers sesuai dengan hak azasi warga negara di jamin.

(2) Kebebasan Pers ini didasarkan atas tanggung jawab nasional dan pelaksanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini.

BAB III.
DEWAN PERS.

Pasal 6.

(1) Untuk mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, dibentuk Dewan Pers.

(2) Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers.

(3) Syarat-syarat organisasi pers yang dapat mengirimkan wakil- wakilnya dalam dewan Pers, jumlah anggota dan syarat-syarat keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Penetapan anggota-anggota ahli dalam bidang pers dan tambahan keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasi pers.

(5) Keanggotaan dalam Dewan Pers disahkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7.

(1) Ketua Dewan Pers adalah Menteri Penerangan.

(2) Pimpinan Harian Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota- anggota Dewan Pers.

(3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Dewan Pers, cara-cara bekerjanya, cara-cara penggantian lowongan dalam Dewan Pers dan sebagainya ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

BAB IV.
HAK PENERBITAN DAN FASILITAS PERS.

Pasal 8.

(1) Setiap warga negara mempunyai hak penerbitan pers yang bersifat kolektif sesuai dengan hakekat Demokrasi Pancasila.

(2) Untuk ini tidak diperlukan Surat Izin Terbit.

Pasal 9.

(1) Untuk menyempurnakan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri badan-badan Pers kolektif dapat mendirikan kantor berita.

(2) Pemerintah dapat mendirikan sebuah kantor berita.

(3) Hal-hal yang menyangkut persoalan kantor berita diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10.

(1) Jika dianggap perlu Pemerintah Pusat dapat menerbitkan sebanyak-banyaknya satu Harian dalam bahasa Indonesia dan satu Harian dalam tiap bahasa asing yang dianggap perlu.

(2) Pemerintah dapat menerbitkan penerbitan berkala yang bersifat informatoris dan keahlian.

Pasal 11.

Penerbitan pers yang bertentangan dengan Pancasila seperti halnya yang bertolak dari paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang.

Pasal 12.

Jika dianggap perlu, Pemerintah memberikan bantuan kepada Pers Nasional berupa fasilitas-fasilitas untuk terjaminnya kehidupan dan penghidupan pers.

BAB V.
PERUSAHAAN PERS.

Pasal 13.

(1) Penerbitan Pers harus diselenggarakan oleh Perusahaan Pers berbentuk badan hukum yang mengutamakan sifat-sifat idiil, diatur secara gotong-royong kekeluargaan terpimpin, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar pasal 33.

(2) Modal Perusahaan Pers harus seluruhnya modal nasional, sedang pendiri-pendiri dan pengurusnya harus seluruhnya warga negara Indonesia.

(3) Perusahaan Pers dilarang memberikan atau menerima jasa/ bantuan/sumbangan kepada/dari pihak asing, kecuali dengan persetujuan Pemerintah setelah mendengar Dewan Pers.

(4) Perusahaan Pers diwajibkan menjadi anggota Organisasi Perusahaan Pers.

Pasal 14.

(1) Pimpinan sesuatu penerbitan Pers terdiri atas Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Perusahaan.

(2) Yang dapat memegang pimpinan sesuatu penerbitan Pers, baik Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi ataupun Pimpinan Perusahaan, seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah orang-orang yang tidak pernah tersangkut dalam aksi-aksi kontra revolusi.

(3) Pimpinan dan susunan perusahaan dalam keseluruhannya harus bersifat kekeluargaan terpimpin antara karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan administrasi/tehnik dan karyawan pers lainnya.

(4) Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan harus memahami benar-benar kedudukan dan fungsi Pers seperti yang dimaksud dalam 2 dan pasal 3 Undang-undang ini.

(5) Syarat-syarat lain untuk menjadi Pemimpin Umum, pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

Pasal 15.

(1) Pemimpin Umum bertanggung jawab atas keseluruhan penerbitan baik ke dalam maupun ke luar.

(2) Pertanggunganjawab Pemimpin Umum terhadap hukum dapat dipindahkan kepada Pemimpin Redaksi mengenai isi penerbitan (redaksionil) dan kepada Pemimpin Perusahaan mengenai soal-soal perusahaan.

(3) Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas pelaksanaan redaksionil dan wajib melayani hak jawab dan koreksi.

(4) Pemimpin Redaksi dapat memindahkan pertanggungan-jawabnya terhadap hukum mengenai suatu tulisan kepada anggota redaksi yang lain atau kepada penulisnya yang bersangkutan.

(5) Dalam mempertanggungjawabkan sesuatu tulisan terhadap hukum, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Anggota Redaksi atau Penulisnya mempunyai hak tolak.

BAB VI.
WARTAWAN.

Pasal 16.

(1) Syarat-syarat untuk menjadi Wartawan ialah:

a. warga negara Indonesia,

b. memahami sepenuhnya kedudukan, fungsi dan kewajiban pers sebagai tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini,

c. berjiwa Pancasila dan tidak pernah berkhianat terhadap revolusi,

d. memiliki kecakapan, pengalaman pendidikan, akhlak tinggi dan pertanggunganjawab.

(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Wartawan ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

BAB VII.
PERS DAN WARTAWAN ASING.

Pasal 17.

(1) Perusahaan Pers Asing tidak dibenarkan didirikan di dalam wilayah Republik Indonesia.

(2) Dengan izin Pemerintah pers asing dapat beredar di Indonesia.

(3) Pemerintah melarang masuk dan beredarnya pers asing yang merugikan atau membahayakan masyarakat, negara dan revolusi Indonesia.

(4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pers asing di Indonesia diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

(5) Perwakilan Kantor Berita Asing dapat didirikan di Indonesia setelah mendapat izin dari Pemerintah.

(6) Perwakilan Kantor Berita Asing dan penerbitan asing di Indonesia harus terdaftar pada Pemerintah dan Dewan Pers.

Pasal 18.

(1) Wartawan asing dapat melakukan pekerjaan kewartawanan di Indonesia dengan syarat :

a. mewakili suatu perusahaan pers diluar negeri,

b. tidak memusuhi revolusi Indonesia,

c. disahkan oleh Pemerintah dan terdaftar pada Dewan Pers.

(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai wartawan asing diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

BAB VIII.
KETENTUAN PIDANA.

Pasal 19.

Setiap orang atau badan hukum, yang dengan cara apapun, baik langsung ataupun tidak langsung, melakukan atau menyuruh melakukan atau membantu perbuatan-perbuatan di luar hukum yang mempunyai akibat mengurangi/meniadakan jiwa pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.

BAB IX.
PERATURAN PERALIHAN.

Pasal 20.

(1) a. Dalam masa peralihan keharusan mendapatkan Surat Izin Terbit masih berlaku sampai ada keputusan pencabutannya oleh Pemerintah dan D.P. R.-(G. R.).

b. Ketentuan-ketentuan mengenai Surat Izin Terbit dalam masa peralihan diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

(2) Pemberian bantuan Pemerintah kepada Pers Nasional seperti yang dilaksanakan sebelum Undang-undang ini diundangkan, berjalan terus sampai ada pengaturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Dalam tempo selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah Undang-undang ini diundangkan, Pemerintah harus sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang ini.

(4) Perusahaan Pers yang telah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pelaksanaan tersebut dalam ayat (3) pasal ini, harus sudah menyesuaikan bentuk pimpinan dan susunan perusahaannya dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan sudah mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah dan Dewan Pers.

(5) Seseorang yang pada waktu Undang-undang ini diundangkan sudah bekerja sebagai wartawan sedikitnya 3 (tiga) tahun, diakui sebagai wartawan.

(6) Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.

BAB X.
PENUTUP.

Pasal 21.

(1) Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Keketentuan-ketentuan Pokok Pers.

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Desember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,

MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 40

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1966
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS.

UMUM.

Penyusunan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ini didasarkan pada kenyataan sejarah, bahwa Pers Nasional Indonesia sebagai salah satu pencerminan dari pada perikehidupan dan kegiatan bangsa dalam perkembangan masyarakat Indonesia, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan bangsa secara keseluruhan.

Di samping itu Pers Nasional adalah alat perjuangan yang bersifat aktif dan kreatif, yang dalam perkembangan selanjutnya merupakan pelopor dan pelaksana Revolusi Pancasila.

Tujuan utama dari Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ini ialah untuk memberikan jaminan hukum kepada Pers Nasional agar dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik- baiknya, dan dapat melaksanakan tugas kewajibannya serta menggunakan hak-haknya.

Landasan hukum penyusunannya adalah : Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, pasal 5 jo. pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, pasal-pasal 28 dan 33 Undang-undang Dasar 1945, Keputusan Sidang Pers, Ketetapan MPRS No. II/MPRS/ 1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa dan Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.


Di dalam Undang-undang ini dicantumkan tentang kebebasan pers, yang menyatakan dan menegakkan kebenaran dan keadilan yang berhubungan erat dengan keharusan adanya pertanggungan jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepentingan Rakyat dan keselamatan Negara, kelangsungan dan penyelesaian Revolusi hingga terwujudnya ketiga kerangka tujuan revolusi, moral dan tata susila dan pertanggungan jawab kepada kepribadian bangsa.

Sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa dan Ketetapan MPRS No. XXXII/ MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers, maka pembinaan tersebut dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan perwakilan pers dalam bentuk Dewan Pers.

Karena pentingnya fungsi Dewan Pers dalam pembinaan Pers maka susunan keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Kabinet). Demikian pula halnya mengenai persoalan Kantor Berita.

Berdasarkan ketentuan tentang kebebasan pers maka sensor
pers dan pembredelan terhadap penerbitan pers tidak boleh diadakan.

Untuk membina pertumbuhan pers sebagai alat Revolusi Pancasila maka semua penerbitan pers yang bertentangan dengan Pancasila seperti halnya yang bertolak dari faham Komunisme-Leninisme tidak mempunyai hak hidup di Indonesia.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
BAB 1.
Pasal 1.

Alat komunikasi yang tidak bersifat umum misalnya penerbitan-penerbitan khusus keagamaan, keilmuan, kejuruan dan sebagainya tidak dinamakan penerbitan pers. Untuk Kepentingan penerbitan khusus tersebut ada peraturan-peraturannya sendiri.

BAB II.
Pasal 2 dan 3.

Didalam melaksanakan fungsi, kewajiban dan haknya ini Pers Nasional terikat oleh pertanggungan jawab yang ditentukan dalam Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/ 1966 pasal 2 ayat (I) dan (2).

Pasal 4.

Cukup jelas.
Pasal 5.

Cukup jelas.

BAB Ill.
Pasal 6 dan 7.

Pengertian ayat (I ) pasal 6 ini adalah bahwa Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional.

Karena Dewan Pers diketuai oleh Menteri Penerangan sebagai ditentukan dalam ayat (1) pasal 7, maka dualisme di dalam pembinaan pers dapat dicegah dan sebagai gantinya adalah kata mufakat yang dicapai sebagai hasil musyawarah di dalam Dewan Pers tersebut.

BAB IV.
Pasal 8.

Penerbitan pers yang bersifat kolektif ialah penerbitan yang dilakukan oleh badan-badan kolektif seperti Partai-partai Politik, Organisasi-organisasi Massa, Organisasi-organisasi Karyawan atau badan-badan kolektif lainnya.

Pasal 9.

Cukup jelas.

Pasal 10.

Untuk kepentingan Pemerintah keseluruhannya dapat diterbitkan satu Harian dalam bahasa Indonesia dan satu Harian dalam tiap-tiap bahasa asing yang dianggap perlu yang dilaksanakan oleh suatu Departemen yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Penerbitan-penerbitan berkala Pemerintah yang bersifat informatoris dan keahlian dikoordinir oleh Menteri Penerangan.

Pasal 11.

Jika sesuatu penerbitan pers isinya ternyata bertentangan dengan Pancasila, maka sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pers, Pemerintah mengeluarkan suatu keputusan untuk melarang kelangsungan terbitnya.

Pasal 12.

Pada asasnya Pers Nasional harus dapat berdiri sendiri, tetapi dalam konstelasi perekonomian negara yang tidak memungkinkan perusahaan penerbitan pers dapat memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan Pemerintah, maka bantuan tersebut diperlukan.

BAB V.
Pasal 13.

Yang dimaksud secara gotong-royong kekeluargaan terpimpin ialah supaya semua unsur yang melakukan produksi, yaitu karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan administrasi/ teknik dan karyawan pers lainnya merupakan kesatuan bulat dan bersama-sama melancarkan jalannya perusahaan sesuai dengan asas kekeluargaan tanpa mengabaikan arti pentingnya faktor pimpinan. Ini juga dimaksudkan agar hak milik modal tidak akan memegang peranan yang bersifat menentukan.

Pasal 14.

Yang dimaksudkan dengan aksi-aksi kontra revolusi pada ayat (2) pasal ini ialah aksi-aksi pemberontakan yang dilakukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang sah. Pasal ini tidak berlaku bagi orang-orang yang telah mendapatkan rehabilitasi.

Pasal 15.

Hak tolak hanya dapat dibatasi dalam perkara-perkara yang membahayakan keselamatan Negara Republik Indonesia, yang untuk kepastiannya harus dinyatakan oleh Pengadilan.
BAB VI.
Pasal 16.

Persyaratan politis-ideologis berdasarkan Pancasila merupakan persyaratan yang menentukan. Persyaratan kecakapan dan lain-lain disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

BAB VII.
Pasal 17.

Upaya dan kebijaksanaan yang ditentukan dalam pasal ini didasarkan kepada pertimbangan keamanan (security) dan memperhatikan asas timbal balik (reciprecity).

Pasal 18.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menertibkan kegiatan wartawan asing di Indonesia sehingga tidak membuka pintu untuk oknum-oknum yang beritikad tidak baik.

BAB VIII.
Pasal 19.

Ketentuan pidana ini dicantumkan dengan maksud untuk lebih memberikan jaminan bagi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang ini.

BAB IX.
Pasal 20.

Seseorang yang pada waktu Undang-undang ini diundangkan sudah bekerja sebagai wartawan sedikitnya 3 (tiga) tahun secara kontinu, diakui sebagai wartawan tanpa mengingat persyaratan kecakapan dan pendidikan.

BAB X.
Pasal 21.

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2815

baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

Teknologi

12:20 AM |
Pembaruan Persyaratan Layanan Google

Pembaruan Persyaratan Layanan - Kebijakan & Prinsip
Kami memperbarui Persyaratan Layanan Google. Persyaratan baru akan berlaku pada tanggal 11 November 2013 dan Anda dapatmembacanya di sini.
Umumnya, orang tidak terlalu menyukai bahasa hukum yang rumit, berikut ringkasan dalam bahasa Indonesia sederhana untuk kenyamanan Anda.
Kami melakukan tiga perubahan:
Pertama, mengklarifikasi bagaimana nama dan foto Profil Anda dapat muncul di produk Google (termasuk di ulasan, iklan, dan konteks komersial lainnya).
Anda dapat mengontrol apakah foto dan nama Anda akan muncul pada iklan melalui setelan Rekomendasi Teman.
Kedua, pengingat agar Anda menggunakan perangkat seluler dengan aman.
Ketiga, detail mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan sandi Anda.
Berikut detail selengkapnya:
Cara nama dan foto Profil Anda muncul (termasuk di ulasan dan iklan)
Kami ingin memberi Anda – serta teman dan relasi Anda – informasi yang paling berguna. Saran dari orang yang Anda kenal dapat sangat membantu. Teman, keluarga, dan yang lainnya dapat melihat nama dan foto Profil Anda, serta konten seperti ulasan yang Anda bagikan atau iklan yang Anda beri +1. Ini hanya terjadi saat Anda melakukan tindakan (seperti memberi +1, mengomentari, atau mengikuti) – dan orang yang dapat melihatnya hanyalah orang yang Anda pilih untuk diajak berbagi. Di Google, Anda mengontrol yang Anda bagikan. Pembaruan untuk Persyaratan Layanan kami ini tidak mengubah dengan siapa Anda mengajak berbagi sebelumnya atau kemampuan Anda untuk mengontrol siapa yang ingin diajak berbagi di masa mendatang.
Masukan dari orang yang dikenal dapat menghemat waktu dan meningkatkan hasil untuk Anda dan teman di seluruh layanan Google, meliputi Penelusuran, Maps, Play, dan iklan. Misalnya, teman dapat melihat Anda memberi nilai 4 bintang pada album di laman Google Play suatu band. Dan +1 yang Anda berikan untuk toko roti lokal favorit dapat disertakan dalam iklan yang ditayangkan oleh toko roti itu melalui Google. Kami menyebut saran ini dukungan bersama dan Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang hal tersebut di sini.
Berbicara tentang dukungan bersama dalam iklan, Anda dapat mengontrol penggunaan nama dan foto Profil melalui setelan Dukungan Bersama. Jika Anda mengubah setelan menjadi “nonaktif”, nama dan foto Profil tidak akan muncul dalam iklan tersebut baik untuk toko roti favorit atau iklan lainnya. Setelan ini hanya berlaku untuk penggunaan dalam iklan dan tidak mengubah apakah nama atau foto Profil Anda digunakan di tempat lain seperti Google Play.
Jika sebelumnya Anda memberi tahu Google bahwa Anda tidak ingin +1 muncul dalam iklan, tentu saja kami akan mematuhi pilihan tersebut sebagai bagian dari setelan yang diperbarui ini. Untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun, tindakan mereka tidak akan muncul di dukungan bersama dalam iklan dan konteks tertentu lainnya.
Untuk kontrol yang lebih besar terhadap pengalaman dengan iklan di Google, Anda juga dapat menggunakan alat Setelan Iklan Google guna mengelola iklan yang dilihat. Pelajari lebih lanjut.
Gunakan perangkat seluler dengan aman
Ini hanya soal mengikuti akal sehat: Jangan menggunakan layanan kami jika Anda sedang melakukan sesuatu yang membutuhkan konsentrasi penuh, seperti mengemudi, dan layanan kami dapat mengganggu Anda. Serta, tentu saja, pastikan Anda menaati undang-undang saat mengemudi.
Hati-hati dengan sandi Anda
Prioritas utama kami adalah menjaga informasi Anda agar tetap aman. Nama pengguna dan sandi memungkinkan Anda mengakses banyak hal yang berguna – pesan Gmail, Google+ Foto, video YouTube, daftar Google Kontak, dan lainnya. Semua orang yang Anda beri detail info masuk dapat menggunakannya untuk mengakses Akun Google dan hal-hal yang Anda simpan di Google. Jadi, jika Anda dimintai sandi, berpikirlah dua kali, dan pertimbangkan cara lain yang lebih aman untuk berbagi informasi.
Jika kami mendapati sesuatu yang tidak biasa (seperti jika ada upaya masuk yang gagal ke akun, atau dua proses masuk ke akun dalam jangka waktu pendek, tetapi dari dua komputer yang terletak saling berjauhan) Anda dapat melihatnya di lansiran aktivitas yang tidak biasa.
Pelajari tentang cara lain untuk menjaga Akun Google agar tetap aman, termasuk menambahkan verifikasi 2 langkah dan menggunakansandi khusus aplikasi.
Terima kasih telah membaca hingga akhir halaman – kami tahu hal ini membosankan namun kami rasa ini penting. Untuk mengetahui bagaimana persyaratan berlaku bagi Anda, periksa Persyaratan Layanan untuk negara Anda.
Periklanan
Iklan membuat Google dan banyak situs web dan layanan lain yang Anda gunakan tetap gratis. Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa iklan aman, tidak mengganggu, dan serelevan mungkin. Misalnya, Anda tidak akan melihat iklan munculan di Google dan kami menghentikan akun ratusan ribu penerbit dan pengiklan yang melanggar kebijakan kami setiap tahun – termasuk iklan yang berisi perangkat lunak perusak, iklan barang palsu, atau iklan yang berusaha menyalahgunakan informasi pribadi Anda.
Cara Google menggunakan cookie dalam iklan
Cookie membantu membuat iklan lebih efektif – dan itulah yang membuat ribuan situs web dapat tetap gratis. Tanpa cookie, sulit bagi pengiklan untuk menjangkau pemirsanya, atau untuk mengetahui berapa banyak iklan yang ditampilkan, dan berapa banyak klik yang diterima iklan tersebut.
Banyak situs web, seperti situs berita dan blog, bermitra dengan Google untuk menayangkan iklan kepada pengunjungnya. Bekerja dengan mitra kami, kami dapat menggunakan cookie untuk sejumlah tujuan, seperti untuk menghentikan Anda melihat iklan yang sama berulang-ulang, mendeteksi dan menghentikan penipuan dengan klik, dan untuk menayangkan iklan yang mungkin lebih relevan (seperti iklan berdasarkan situs web yang telah Anda kunjungi).
Cookie iklan kami
Untuk membantu mitra kami mengelola iklan dan situs web, kami menawarkan banyak produk, termasuk AdSense, AdWords, Google Analytics, dan berbagai layanan bermerek DoubleClick. Ketika Anda mengunjungi laman yang menggunakan salah satu produk tersebut, baik di salah satu situs Google atau salah satu situs mitra kami, berbagai cookie dapat dikirimkan ke browser Anda.
Cookie tersebut dapat disetel dari domain yang berbeda, termasuk google.com, doubleclick.net, invitemedia.com, admeld.com, googlesyndication.com, atau googleadservices.com. Beberapa produk iklan kami memungkinkan mitra kami untuk menggunakan layanan lain yang sesuai dengan layanan kami (seperti pengukuran iklan dan layanan pelaporan) dan layanan tersebut dapat mengirimkan cookie-nya sendiri ke browser Anda. Cookie tersebut akan disetel dari domainnya.
Lihat lebih detail tentang jenis cookie yang digunakan oleh Google dan mitra kami, serta cara kami menggunakannya.
Cara Anda dapat mengontrol cookie iklan
Anda dapat menggunakan Setelan Iklan untuk mengelola iklan Google yang Anda lihat.
Anda juga dapat mengelola cookie berbagai perusahaan yang digunakan untuk iklan online di laman pilihan aboutads.info yang berbasis di AS atau Pilihan Online Anda yang berbasis di Eropa.
Akhirnya, Anda dapat mengelola cookie di browser web Anda.
Teknologi lain yang digunakan dalam iklan
Sistem iklan Google dapat menggunakan teknologi lain, termasuk Flash dan HTML5, untuk fungsi seperti tampilan format iklan interaktif. Kami dapat menggunakan alamat IP, misalnya, untuk mengidentifikasi lokasi umum Anda. Kami juga dapat memilih iklan berdasarkan informasi tentang komputer atau perangkat Anda, misalnya model perangkat, jenis browser, atau sensor di perangkat seperti akselerometer.
Pengenal anonim di perangkat seluler
Untuk menayangkan iklan dalam layanan yang tidak mendukung teknologi cookie (misalnya, dalam aplikasi seluler), kami dapat menggunakan pengenal anonim. Pengenal anonim melakukan fungsi yang mirip dengan cookie. Untuk mengontrol iklan yang kami sajikan bagi aplikasi pada perangkat seluler, Anda dapat menggunakan Setelan Iklan untuk aplikasi kami. Untuk mengubah preferensi Anda atau menyisih dari iklan berbasis minat, ikuti petunjuk di bawah untuk perangkat seluler Anda.
Android
Buka aplikasi Setelan Google pada perangkat Anda
Pilih Iklan
iOS
Beberapa aplikasi pada perangkat iOS 6 menggunakan Pengenal Iklan Apple; untuk mempelajari lebih lanjut tentang membatasi pelacakan iklan menggunakan pengenal ini, kunjungi menu Setelan pada perangkat iOS 6 Anda. Aplikasi lawas pada perangkat iOS 6 Anda, serta aplikasi pada perangkat yang menjalankan versi iOS yang lebih lama, dapat menggunakan pengenal perangkat yang berbeda. Untuk menyisih untuk aplikasi ini:
Buka aplikasi Google Penelusuran pada perangkat Anda
Tekan ikon Setelan
Buka Preferensi Iklan
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

Email Pemberi Tahuan Dari Best regards, LiNa JobStreet tentang info jobs Fiktif

5:49 PM |

Dear Mr.Mahmud

Dengan semakin canggihnya teknologi, waspadalah dengan pihak tidak bertanggung jawab yang menayangkan iklan lowongan fiktif, Selalu gunakan situs rekrutmen online yang terpercaya!
Berikut beberapa kategori iklan lowongan yang patut dicurigai:
Lowongan Fiktif
Iklan lowongan yang ditayangkan tidak ada atau sudah tidak aktif lagi. Selalu periksa tanggal penayangan iklan lowongan yang akan Anda lamar dan pastikan iklan tersebut belum kadaluarsa.
Lokasi Fiktif 
Iklan lowongan yang ditayangkan memiliki banyak lokasi, namun perusahaan hanya mencari kandidat untuk satu lokasi saja. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan dengan posisi yang sama tetapi memiliki banyak lokasi berbeda.
Posisi/Jabatan Fiktif 
Untuk memberikan kesan bahwa iklan lowongan yang tersedia begitu banyak terkadang posisi yang sama diduplikasi dengan nama/jabatan yang berbeda. Waspadalah bila menemukanrequirement & responsibilities yang sama identik tetapi posisi/jabatannya berbeda, kemungkinan besar itu adalah posisi yang sama.
Ayo lebih selektif dalam mencari iklan lowongan pekerjaan di internet, carilah iklan lowongan yang memberikan informasi lengkap mulai dari peta lokasi sampai ke kisaran gaji seperti yang kami pasang untuk setiap iklan lowongan. 
Segera laporkan jika menemukan lowongan yang mencurigakan. Kami senantiasa berusaha untuk memberikan yang terbaik dengan menayangkan Real Jobs dari Real Companies.
Ayo dapatkan lowongan berkualitas sekarang juga
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

seorang bocah berusia 9 tahun yang berhasil menyelinap ke dalam pesawat tanpa boarding pass

5:24 PM |

TEMPO.CO, Minneapolis – Pihak keamanan menahan seorang bocah berusia 9 tahun yang berhasil menyelinap ke dalam pesawat tanpa boarding pass. Belum diketahui secara pasti bagaimana bocah laki-laki ini bisa melewati keamanan bandara dengan begitu mudah.

Dikutip dari laman Huffington Post, Selasa, 8 Oktober 2013, bocah yang tidak disebutkan namanya ini berhasil masuk ke St. Paul International Airport dan menumpang pesawat Delta Airlines menuju Las Vegas pada hari Kamis, 3 Oktober, pekan lalu.

Kehadirannya yang tidak seharusnya ini membuat awak kapal terkejut. Mereka langsung menghubungi polisi dan membawa si anak ke tahanan. Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya si bocah sudah melakukan uji coba pada satu hari sebelumnya. Saat itu, ia menuju bandara dan mencuri tas bagasi secara acak. Ia kemudian makan siang di restoran bandara dan keluar bandara begitu saja.

Aksinya ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan keamanan bandara. Bagaimana bisa, bandara berkelas internasional bisa dimasuki dengan begitu mudah. Polisi terus menyelidiki bagaimana si anak bisa masuk. Diduga, ia dibantu ibunya yang memang bekerja di dalam bandara.

Namun, itu masih dugaan. Pasalnya, si anak juga memiliki catatan kriminal yang buruk. Sebelumnya, ia pernah mencuri mobil dan menyelinap masuk ke sebuah taman wisata air.


Sumber : www.tempo.co www.id.yahoo.co.id
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

Cara menurunkan berat badan

1:15 PM |

Lebih dari sepertiga orang dewasa di Amerika Serikat mengalami obesitas . Bahkan , kehebohan atas obesitas , yang beberapa telah disebut "epidemi , " telah mencapai proporsi yang satu walikota kota besar telah pergi tentang larangan berukuran besar , minuman ringan bergula dan First Lady telah di perang salib untuk mengontrol persembahan makanan di sekolah umum .
Bahkan banyak orang dewasa yang tidak sesuai dengan definisi klinik obesitas masih kelebihan berat badan , dan sebagian besar sedang mencari cara terbaik untuk menurunkan berat badan .
Menurunkan berat badan sebagian besar datang ke faktor dua cabang dari diet dan olahraga . Tidak memodifikasi pertama cukup , dan tidak mendapatkan cukup dari satu detik, akhirnya memberi individu resep untuk kelebihan berat badan .
Kondisi yang berkaitan dengan obesitas termasuk penyakit jantung, stroke , diabetes tipe 2 , dan beberapa jenis kanker , menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit .
Konseling seseorang untuk makan lebih sedikit dan berolahraga lebih mungkin saran sederhana mungkin , tapi itu juga , sebagian , terlalu menyederhanakan . Ketika datang ke diet, tidak ada yang perlu kelaparan diri untuk menurunkan berat badan . Hal ini lebih berkaitan dengan jenis makanan yang Anda makan dari berapa banyak Anda makan .
Mengurangi jumlah daging merah dalam diet Anda . Jika Anda tidak ingin menghilangkan daging merah sama sekali , pilih potongan daging dengan kandungan lemak lebih sedikit . Batasi asupan garam dan pati . Jika Anda harus punya keripik kentang bersama sandwich Anda saat makan siang , memilih keripik kentang panggang yang kurang berminyak dan mengandung sedikit lemak daripada chip goreng . Anda mungkin menemukan Anda benar-benar tidak mengorbankan banyak dari segi rasa .
Diet yang kaya buah-buahan, sayuran , putih telur , unggas tanpa kulit , ikan dan produk susu tanpa lemak tentu akan membantu dalam misi menurunkan berat badan . Minum lebih banyak air dan minuman yang kurang manis . Jika Anda harus memiliki soda , diet soda adalah pilihan yang lebih baik , tapi soda adalah pilihan yang lebih baik dari itu .
Dalam hal olahraga , penting - jika tidak selalu mudah untuk memastikan Anda mendapatkan setidaknya beberapa aktivitas fisik setiap hari . Cardio dan latihan kekuatan membakar banyak kalori . Jika kaki Anda atau tingkat stamina Anda tidak akan memungkinkan untuk rejimen jogging secara teratur , maka pastikan Anda mengambil banyak berjalan . Lain kali Anda perlu mengirim surat, berjalan ke kotak surat bukannya mengemudi . Cobalah untuk bekerja di jalan sehari-hari di lingkungan Anda . Dan jika Anda berniat untuk lebih teliti , formal berolahraga di pusat kebugaran atau fitness , pastikan untuk memacu diri dan tidak membangun hingga agenda latihan terlalu ambisius terlalu cepat .
Ada ribuan mode diet di antara kita . Namun, terkadang saran terbaik adalah akal sehat . Bekerja menuju diet sehat dan olahraga teratur mengintegrasikan . Anda akan terkejut dengan hasilnya perubahan kecil dapat membuat .
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

GALAU DAN SAKIT HATI

8:51 AM |


baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

Galauku Ya Ya Allah

8:43 AM |

Galauku Ya Ya Allah



Bila datang rasa galau
apa yang bisa dan mesti saya lakukan ya Allah
karena saya tahu, katanya
galau itu dariMu juga
maka hilangkan dengan segara ya Allah
hanya Engkaulah yang bisa memusnahkannya.

Tiada daya dan kekuatan
kecuali dengan pertolonganMu ya Allah
berilah hamba kekuatan itu
lahir dan batin

Bila datang rasa galau
apa yang bisa dan mesti saya lakukan ya Allah
karena saya tahu, katanya
galau itu dariMu juga
maka hilangkan dengan segara ya Allah
hanya Engkaulah yang bisa memusnahkannya.

Jangan biarkan aku lemah
sehingga tidak mampu memandang kuasaMu
Jangan biarkan aku tak berdaya'
sehingga tidak bersyukur pada nikmatMu

Bila datang rasa galau
apa yang bisa dan mesti saya lakukan ya Allah
karena saya tahu, katanya
galau itu dariMu juga
maka hilangkan dengan segara ya Allah
hanya Engkaulah yang bisa memusnahkannya.


baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

penyesalan ku ayah

8:40 AM |

penyesalan ku ayah
ayah disaat aku gembiraaa. kegembiraan ku tak mengajak mu bahagia . .
tapi disaat aku sedang sedih aku selalu melampiaskan kesedihanku kepada mu ayah . .
ayah maafkan aku . . aku terlalu sibuk dengan duniaku . . tanpa harus memikirkan mu . . hingga sekarang engkau terjatuh sakit . .
entah apa yg harus aku lakukan ayah . .
hanya ada penyesalan yg ada di hati ini . .
banyak beban yg aku pikirkan ayah . .
saat ini kau terbaring tanpa tangisan . . di matamu hanya ada kebahagian .
aku hanya seorang anak yg tak mengerti perasaan mu . .
sakit rasa nya . . aku merasakan penyesalan yg begitu dalam ini . .
engkau mengajarkan aku senang dan sedih . .
engkau tetap tabah memperjuangkan aku untuk menjadi anak yg luar biasa . .
aku rindu dengan keadaan mu yg dulu ayah . . yg tegar . tak pernah lelah . .
ayah . .
doakan aku . .
aku ingin sukses . . aku ingin meraih mimpiku . .
yg dulu pernah kau ajarkan kepada ku . .
terima kasih ayah :-*
miss you . .
                        http://sim-facebook.blogspot.com/2013/09/penyesalan-ku-ayah.html
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

....***MUTIARA CINTA Versi 2*** ...

8:30 AM |
    ....***MUTIARA CINTA*** ...
   Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo'akannya walaupun dia tidak berada disisi kita. Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. 
    Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? 
Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta ... 
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. 
Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. 
Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya. 
Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan, 
walaupun mereka telah dikecewakan. 
Kepada mereka yang masih percaya,walaupun mereka telah dikhianati.
 Kepada mereka yang masih ingin mencintai,walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan Kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
 Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya.
 Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya. Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat,kita harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia tersebut.
 Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis,debu beralih emas,keruh menjadi bening,sakit menjadi sembuh,penjara menjadi telaga,derita menjadi nikmat dan kemarahan menjadi rahmat. Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
 Seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seorang gadis, ibaratkanlah seperti menyunting sekuntum mawar merah.
 Kadangkala kamu mencium harum mawar tersebut,tetapi kadangkala kamu terasa bisa duri mawar itu menusuk jari.
 Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu,hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi. Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu kehilangannya.
 Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi.
 Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya. Kisah silam tidak perlu diungkit lagi, kiranya kamu benar-benar mencintainya setulus hati.
 Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus,orang normal menjadi gila,orang kaya menjadi miskin,raja menjadi budak,jika cintanya itu disambut oleh para pecinta PALSU.
 Kemungkinan apa yang kamu sayangi atau cintai tersimpan keburukan didalamnya dan kemungkinan apa yang kamu benci tersimpan kebaikan didalamnya.
 Cinta kepada harta artinya bakhil, cinta kepada perempuan artinya alam,cinta kepada diri artinya bijaksana, cinta kepada mati artinya hidup dan cinta kepada Tuhan artinya Takwa. Lemparkan seorang yang bahagia dalam bercinta kedalam laut,pasti ia akan membawa seekor ikan. Lemparkan pula seorang yang gagal dalam bercinta ke dalam gudang roti, pasti ia akan mati kelaparan. Seandainya kamu dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan alam, tetapi tidak mempunyai perasaan cinta dan kasih, dirimu tak ubah seperti gong yang bergaung atau sekedar canang yang gemericing.Cinta adalah keabadian ...
dan kenangan adalah hal terindah yang pernah dimiliki.Siapapun pandai menghayati cinta,tapi tak seorangpun pandai menilai cinta karena cinta bukanlah suatu objek yang bisa dilihat oleh kasat mata,sebaliknya cinta hanya dapat dirasakan melalui hati dan perasaan. Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dahsyatnya cinta. 
Cinta sebenarnya adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan didalam dirinya. 
Kamu tidak akan pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. Namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya. 
Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut kemulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya. 
Bercinta memang mudah,untuk dicintai juga memang mudah. 
Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh. Jika saja kehadiran cinta sekedar untuk mengecewakan, lebih baik cinta itu tak pernah hadir

 By :Raditiya saputra
http://www.facebook.com/selaluadacintamukasih
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

....***MUTIARA CINTA Versi 1*** ...

8:09 AM |


....***MUTIARA CINTA*** ...

Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo'akannya walaupun dia tidak berada disisi kita.
catatan singkat ku untuk mu!!!...


antara aku dan kamu serta masa lalu . Pikiranku kaku hatiku beku semua menjadi pilu setelah saya sadar semua ini terjadi akibat dari kisah asmara antara aku kamu dan masa lalu .
Dengarkan suaraku lewat tulisanku , jika kita tidak mungkin bersatu aku harap doamu senang tiasa menyertaiku begitu pula doaku selalu untukmu .
Aku dan kamu sadar bahwa kisah kita begitu indah
Aku dan kamu juga sadar walau akhirnya harus berpisah
Masa lalu indah aku dan kamu tinggal kenangan 
Hingga akhirnya harus sirna dan tinggal cerita semata


Senyumana manismu serta manjamu
Masih terimpan rapi di di hatiku
Ratapan dan rintihan perpisahan masih terbayang
Terakhir ucapan salam perpisahanpun masih terngiang


Kamu yang bohong padaku
Atau aku yang terlalu bodoh memahami maksudmu
Hati nyeri dan ngilu seiring waktu
Ketika aku ingat Cinta antara aku kamu dan masa lalu


Ku mohon… balas rasa ini !
Kalau saja kamu tahu
Apa yang ada dalam hatiku
Apa yang ku rasakan saat ini ?
Kalau kamu bisa rasakan balaslah rasa ini


Sampaikan Rasa yang ada di hatimu
Asal kamu tahu saja
Hanya kamulah yang ada di hatiku
Hanya namamu yang terukir di jiwaku
Hanya wajahmu yang ada di bayangku
Hanya dirimu satu


Telah tumbuh subur cinta di hatiku
Telah muncul rasa indah di hatiku
Cinta itu muncul saat ku lihat dirimu
Tak pernah berubah dan terpatri hanya kamu
....***MUTIARA CINTA*** ...

By:seseorang yang mengagumi kamu

baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

PBS NewsHour Stream

10:57 PM |
PBS NewsHour Stream
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

Live streaming Makkah مكة مباشر

10:52 PM |
      Makkah Live مكة مباشر

  :Live streaming Makkah مكة مباشر
Live streaming video by Ustream
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments

Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri

10:14 PM |

TubagusNews - TEMPO.COJakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi sorotan ketika KPK menangkap adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam upaya suap Ketua MK, Akil Mochtar. Gebrakan KPK, termasuk mencegah Ratu Atut ke luar negeri, disambut banyak pihak sebagai awal runtuhnya "dinasti Banten".
Dinasti Banten keluarga Atut berawal dari sang ayah, Tubagus Chasan Sochib. Sang jawara Banten ini pernah berujar "Sayalah gubernur jenderal." Kalimat itu dilontarkan sang Jawara setelah Chasan mengantarkan pasangan Djoko Munandar-Ratu Atut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2001.
Nama Chasan berkibar melalui perusahaan CV Sinar Ciomas yang didirikan pada1970-an. Perusahaan kontraktor itu cikal bakal PT Sinar Ciomas Raya yang sahamnya dimiliki keluarga besar Chasan.
Proyek-proyek besar di Banten sudah pernah digarap PT Sinar Ciomas seperti pembangunan gedung dewan tahun 2006. Pelabuhan dermaga di Cigading pun digarap PT Sinar Ciomas. Pembangunan gedung DPRD Banten senilai Rp 62 miliar juga tidak lepas dari PT Sinar Ciomas.
Chasan Sochib meninggal 30 Juni 2011. Namun, pamor keluarga ini belum luntur karena keluarga besarnya menduduki banyak posisi penting di pemerintahan maupun bisnis.
Chasan memiliki banyak istri. Jumlah istri dan anak Chasan Sochib bukan "angka pasti". Istri pertamanya, Wasiah, ketika diwawancarai Tempo, tak bisa menyebutkan siapa saja istri Chasan. "Ada di mana-mana," katanya. Seseorang yang dekat dengan penerima gelar doktor honoris causa dan profesor dari Northern California University dan Global University International ini bercerita, "Chasan juga tak tahu jumlah dan nama semua anaknya."
Jumlah istri Chasan sebenarnya bisa terlihat dari data tentang ahli warisnya. Surat Mahkamah Agung yang diterima Tempo menunjukkan Chasan memiliki 25 ahli waris dari 6 istri.
** ISTRI PERTAMA, Wasiah Samsudin, menikah 2 November 1960 di Serang. Namun bercerai tahun 1991 :
MEMPUNYAI ANAK :
JABATAN : Awalnya Atut menjabat sebagai wakil gubernur pada 2001. Kariernya naik menjadi Plt. Gubernur Banten pada Oktober 2005. Puncaknya, ia berhasil menduduki jabatan Gubernur Provinsi Banten periode 2007-2012 dan 2012-2017.
Suami : Hikmat Tomet yang menjabat anggota Komisi V Fraksi Golkar 2009-2014
Anak pasangan Atut dan Hikmat :
1. Andika Hazrumy menjabat sebagai anggota DPD Banten 2009-2014, Kordinator TAGANA (Taruna Siaga Bencana) Banten, Direktur Utama PT. Andika Pradana Utama, Direktur Utama PT Pelayaran Sinar Ciomas Pratama, Direktur Utama PT Ratu Hotel.
Istri : Ade Rossi Khoerunisa menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang 2009-2014.
2.Ratu Tatu Chasanah: Wakil Bupati Kabupaten Serang 2010-2015
3. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan: Pengusaha dan Ketua AMPG Banten
Istri : Airin Rachmi Diany menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan 2011-2016.
Istri kedua...
** ISTRI KEDUA, Ratu Rapiah Suhaemi. Ia dinikahi Chasan Sochib pada 2 Mei 1969 di Serang. :
Dari Rapiah Suhaemi, Chasan mendapat lima anak :
1. Tubagus Haerul Jaman
Menjabat sebagai Wakil Walikota Serang 2008-2013 dan Walikota Serang 2013-2018.
2. Ratu Lilis Karyawati
Menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Serang 2009-2014.
Suami : Aden Abdul Khaliq yang menjabat sebagai anggota DPRD Banten 2009-2014.
3. Iloh Rohayati
4. Tubagus Hendru Zaman
5. Ratu Ria Mariana
** ISTRI KETIGA, Chaeriyah. Tubagus Chasan Sochib menikahinya pada 21 Mei 1968. Namun mereka bercerai pada 2002. Dengan istri ketiga, Chasan dikaruniani lima anak :
1. Ratu Heni Chendrayani
Menjabat : Pengurus Kadin periode 2012-2017. Ia menduduki posisi Ketua Komite Tetap Asuransi Kendaraan.
2. Ratu Wawat Cherawati
Menjabat : Pengurus Kadin periode 2012-2017. Ia menduduki posisi Komite Tetap Pengolahan & Pemanfaatan Limbah Industri Pertambangan.
3. Tubagus Hafid Habibullah
4. Tubagus Ari Chaerudin, aktif di Gapensi kota Serang
5. Ratu Hera Herawati
Istri keempat...
** ISTRI KEEMPAT, Imas Masnawiyah dinikahi Chasan Sochib pada 06 Juni 1969 di Pandeglang dan sudah meninggal pada 17 Februari 1986.
Dengan istri keempat, Chasan mempunyai tiga anak :
1.Ratu Ipah Chudaefah
Guru di Kota Serang.
2. Ratu Yayat Nurhayati
3. Tubagus Aan Andriawan
**ISTRI KELIMA, Heryani Yuhana yang dinikahi Chasan 30 Mei 1988 di Pandeglang.
Istri kelima ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2009-2014. Chasan dari Heryani mendapat lima anak :
1. Tubagus Erhan Hazrumi
Menjabat : Direktur PT Trio Punditama.
2. Ratu Irianti
3. Tubagus Bambang Saepullah
4. Tubagus Febi Feriana Fahmi
** ISTRI KEENAM, Ratna Komalasari dinikahi Chasan pada 8 April 1991. Ia menjabat sebaga anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2014. Empat anak didapat Chasan dari Ratna Komalasari :
1.Tubagus Bambang Chaeruman
Menjabat : Bekerja sebagai kontraktor.
2. Ratu Aeliya Nurchayati
3. Tubagus Taufik Hidayat
EVAN | PDAT SUMBER DIOLAH TEMPO
baca lebih lanjut…
Comments
2 Comments

Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap

10:02 PM |


TUBAGUSNEWS - TEMPO.CO, Jakarta - Calon Bupati Seluma Rosnaini Abidin telah menyiapkan bukti-bukti hukum untuk mengungkap kecurangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Kabupaten Seluma di MK pada 2010. "Semua bukti ada. Dalam waktu dekat semua data kecurangan Akil Mocthar segera saya publikasikan ke media," kata Rosnaini kepada media, Selasa, 8 Oktober 2013.
Menurut Rosnaini, dalam sengketa pilkada Kabupaten Seluma, ia mengirimkan permohonan untuk menggugat hasil pilkada ke MK. Permohonannya sempat dikabulkan, bahkan telah diumumkan melalui website resmi MK pada 6 Agustus 2010 dengan nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Seluma dan putusannya diterima/dikabulkan.
"Namun keesokan harinya dalam persidangan, semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu.
Rosnaini yakin dalam kasus tersebut terdapat permainan uang. Dia pun mengaku siap untuk membuktikan hal tersebut. Menurut dia, Akil Mochtar semakin memperkuat dugaan jika selama ini MK ikut melakukan kecurangan dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Sementara itu, perkara pilkada Seluma ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 dengan Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, berdasarkan gugatan pasangan Rosnaini Abidin-Bustami TH yang menggugat pasangan Murman Effendi dan Bundra Jaya.
Keberpihakan Akil Mochtar dalam penyelesaian perkara pilkada juga terjadi dalam penyelesaian sengketa pilkada Bengkulu Tengah 2012 di mana pasangan Irihadi-Wasik salik menggugat pasangan Ferry Ramli-Buyung Sabri. (Baca juga: Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil)
Menurut kuasa hukum Irihadi-Wasik salik, Firmandes Maurisya, Akil Mochtar kerap menakuiti saksi dari pihak mereka di setiap persidangan dengan ancaman kematian bila berbohong.
"Kamu jangan berbohong ya kalau bersaksi. Kalau kamu bersaksi bohong, mendadak malaikat lewat dan mencabut nyawa kamu, lalu mati, kamu berdosa kan?," ujar Firnandes Maurisya saat ditemui Tempo menirukan ucapan Akil Mochtar.
Selain itu ketidakberimbangan Akil dalam memimpin sidang juga terlihat dari selalu dipotongnya kesaksian pihak Irihadi-Wasik Salik. Malah tidak jarang Akil memarahi dan menuding saksi berbohong.
Menurut Firmandes, dengan tidak selesainya saksi bersaksi, maka bangunan hukum yang harusnya dinilai oleh majelis hakim lain menjadi berpengaruh dalam menentukan keputusan.
"Majelis hakim lain tidak bisa menilai fakta, bukti, dan saksi hukum secara imbang karena saksi dari penggugat tidak pernah didengarkan secara utuh," kata Firmandes. (Baca juga: KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil)
Dalam perkara itu majelis ketua yang dipimpin oleh Akil Mochtar memenangkan pasangan Ferry Ramli dan Muhammad Sabri yang diusung Partai Golkar. Di Provinsi Bengkulu, Akil Mochtar pernah menangani beberapa perkara sengketa pilkada antara lain, pilkada Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, pemilihan gubernur, Kabupaten Kaur, dan Bengkulu Utara.
Ketika itu, kata dia, pihaknya menjadi kuasa hukum pasangan Irihadi dan Wasik Salik dalam pilkada Bengkulu Tengah, yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melawan pasangan Ferry Ramli dan Buyung Sabri, yang diusung Golkar.



PHESI ESTER JULIKAWATI
baca lebih lanjut…
Comments
0 Comments