JAKARTA, FAJAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, untuk melayat kakak iparnya, almarhum Hikmat Komet. "Menurut Karutan setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, tidak bisa mengizinkan ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (10/11). Johan menjelaskan, Wawan tidak diizinkan untuk melayat Hikmat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus. Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Selain keamanan, Johan menambahkan, Hikmat bukanlah keluarga inti Wawan. "Karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," katanya. Seperti diberitakan, Hikmat Tomet meninggal di RSPAD Gatot Subroto sekitar pukul 15.20 WIB, kemarin (9/11). Politisi Partai Golkar itu meninggal dalam usia 58 tahun dan meninggalkan satu istri serta tiga orang anak. Hikmat meninggal dunia akibat stroke yang sudah dideritanya selama satu tahun. Akibat penyakit itu, sejak sebulan lalu dia dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Subroto tempatnya menghembuskan nafas terakhir. Jenazah akan dimakamkan di pemakaman yang ada di Desa Pabuaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.(gil/jpnn)
Mohon menjaga diskusi yang sehat dan tidak mengeluarkan komentar yang berbau SARA. Ingat IP address Anda direkam!
Dan Kami tidak bertanggung jawab atas komentar anda.
PEDOMAN KOMENTAR Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam akan Admin HAPUS.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. INGAT IP Anda terekam di Server yang Kami Rekam Di Blog Ini.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar. Link web tidak di bolehkan